BAPENDA Provinsi

BPPRDSU OPTIMIS PENDAPATAN TAHUN 2021 “CUKUP PROSPEKTIF”

BPPRDSU OPTIMIS PENDAPATAN TAHUN 2021 “CUKUP PROSPEKTIF”

MEDAN - Rapat Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021 bersama Inspektorat Provinsi Sumatera Utara  yang digelar di Aula Latai 2 Kantor Gubernur Sumatera Utara  Jalan Diponegoro No. 30 Medan pada awal Juni 2021 yang lalu.

Dalam kesempatan yang dihadiri oleh Inspektur Provinsi Sumatera Utara Bapak Lasro Marbun dan seluruh pejabat eselon III di lingkungan BPPRDSU termasuk Kepala BPPRDSU Bapak Achmad Fadly, S.Sos, M.SP mengatakan bahwa “Dengan menambah 200 Milyar, dari target semula Rp. 2.174.033.550.464 menjadi Rp. 2.374.033.550.464, kita optimis penerimaan PKB untuk Tahun 2021 tersebut dapat kita capai, hal mendasar yang mempengaruhi ialah realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Tahun 2020 telah mencapai Rp. 2.129.303.940.098, penambahan potensi baru yakni kendaraan baru pada Tahun 2020 dan pemberian stimulus berupa insentif dan keringanan atas pengenaan denda keterlambatan pembayaran pajak” Ujar Kepala BPPRDSU menyampaikan paparan rapat. 

Selanjutnya Kepala BPPRDSU Achmad Fadly, S.Sos, MSP mengatakan bahwa upaya yang akan dilakukan BPPRDSU dalam mencapai target PKB yaitu Up-date data potensi Aktif vs Pasif, pengenaan upaya “paksa” (ASN dikaitkan dengan TPP; Rekanan dikaitkan dengan ULP; Usaha dikaitkan dengan perizinan; penundaan Bagi Hasil terhadap Kab/Kota dikaitkan dengan Tunggakan Kendaraan Dinas), pemberian insentif/keringanan atas pengenaan denda dan pengoptimalan layanan SAMSAT seperti e-SAMSAT dan Modern Channel.

Untuk capaian target  BBNKB yang akan mengalami  kenaikan dari Rp. 1.197.728.286.623 menjadi Rp.1.238.578.316.758 atau naik 3,41%. Sementara terget PAP akan mengalami penurunan dari Rp. 76.489.854.175 menjadi Rp. 46.489.854.175 atau berkurang sebesar Rp. 30 Milyar. Disamping itu target Pajak Daerah dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) juga mengalami penurunan dari Rp. 1.036.674.544.484 menjadi Rp. 982.674.544.484 atau berkurang sebesar Rp. 54 Milyar, hal tersebut dikarenakan memperhitungkan pengurangan penerimaan akibat permberlakuan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 dengan tarif sebesar 7,5% baru berlaku sejak 1 April 2021 sehingga mengalami loss potensial selama 3 Bulan sebesar  Rp. 54 Milyar.

Namun untuk Pajak Rokok tidak mengalami perubahan. Target masih tetap mengacu pada Penetapan Kemenkeu RI cq. Dirjen Perimbangan Keuangan dalam bentuk Prognosa. Upaya dalam bentuk koordinasi dengan Kemenkeu tentang Dasar Penetapan Penyaluran Pajak Rokok akan terus dilakukan untuk mengawal pendapatan Provinsi Sumatera Utara tersebut.


Galeri Vidio #02

Dokumentasi vidio kegiatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara.

image

LIVE STREA

LIVE STREAMING PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN

by

image

Maklumat P

Maklumat Pelayanan SAMSAT Medan Selatan

by

image

APLIKASI M

APLIKASI MOBILE e-SAMSAT SUMUT BERMARTABAT

by

image

PANDUAN PE

PANDUAN PEMBAYARAN e-SAMSAT SUMUT BERMARTABAT MELALUI APLIKASI SUMUT MOBILE DAN ATM BANK SUMUT

by

image

PANDUAN PE

PANDUAN PENGGUNAAN APLIKASI e-SAMSAT SUMUT BERMARTABAT

by

Sudahkah Anda bayar pajak kenderaan ? Silahkan cek disini.

CEK PAJAK KENDERAAN